Pasca Bebas, Ahmad Dhani Tidak Wajib Lapor

Hukum  SABTU, 04 JANUARI 2020 , 09:48:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN

Pasca Bebas, Ahmad Dhani Tidak Wajib Lapor

Ahmad Dhani bebas/RMOL

RMOLJatim. Kabar yang menyebutkan pentolan grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo harus wajib lapor meski telah menghirup udara bebas dari LP Cipinang, ditepis oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto.

"Kecuali kalau misalnya dia (Ahmad Dhani) berbuat ulah lagi nanti kan ada penyidikan baru. Ini kalau misalnya. Tapi kalau tidak ada ya akan gugur dengan sendirinya, tidak wajib lapor,” terang Anton saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, Ahmad Dhani wajib menjalani wajib lapor minimal satu kali selama enam bulan ke Kejari Surabaya.

"Hukuman 6 bulan pidana percobaan, kata Fariman, dimulai sejak Dhani keluar dari LP Cipinang.Teknisnya wajib lapornya nanti terserah jaksa penuntut umum," kata Farriman pada awak media, Senin (30/12/2019) lalu.

Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds